Makin Canggih! KAI Daop 3 Cirebon Kerahkan Drone untuk Patroli Udara Cegah Sabotase Jalur Kereta


 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Pada Sabtu (21/2), KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan pemantauan dan patroli jalur menggunakan drone di Petak Jalan Cangkring – Bangoduwa KM 212-208+5.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui penyisiran udara secara intensif di sepanjang jalur KA guna memitigasi potensi gangguan, termasuk sabotase, pencurian material prasarana perkeretaapian, serta aktivitas masyarakat yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. Pemanfaatan teknologi drone ini menjadi langkah preventif untuk memastikan kondisi jalur tetap aman dan steril dari gangguan.

Selain patroli udara, pada Bulan Ramadan 1447 H dan dalam persiapan masa Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 3 Cirebon juga melaksanakan penutupan perlintasan liar di Petak Jalan Pegadenbaru – Cikaum KM 117+6/7, Desa Mekarwangi, Kecamatan Pegaden Barat, Kabupaten Subang. Penutupan dilakukan dengan pemasangan patok menggunakan bantalan beton agar tidak dapat dilalui kendaraan roda dua.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Daop 3 Cirebon dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak terjaga, serta meminimalisir potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api. 

“Penutupan perlintasan liar ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi terdekat yang telah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas, demi keselamatan bersama serta meminimalisir gangguan perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Lebih lanjut, Muhibbuddin mengatakan, upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.94 Tahun 2018 mengatur tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, menegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin, tidak dijaga, atau tidak berpintu dapat ditutup oleh pemerintah.

“langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.” ujar Muhibbuddin.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama kami. Patroli menggunakan drone dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mendeteksi potensi gangguan sejak awal. Sementara itu, penutupan perlintasan liar merupakan upaya nyata untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan demi keselamatan bersama,” tutup Muhibbuddin.

Daop 3 Cirebon juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan jalur kereta api dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Salam,

Manager Humas Daop 3 Cirebon

Muhibbuddin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama